NEGARA HUKUM DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
1. Pendahuluan
Istilah
negara hukum dalam berbagai literatur tidak bermakna tunggal, tetapi dimaknai
berbeda dalam tempus dan locus yang berbeda, sangat tergantung pada idiologi
dan sistem politik suatu negara. Karena itu Tahir Azhary, (Tahir Azhary, 2003:
83) dalam penelitiannya sampai pada kesimpulan bahwa istilah negara hukum
adalah suatu genus begrip yang terdiri dari dari lima konsep, yaitu konsep
negara hukum menurut Al Qur’an dan Sunnah yang diistilahkannya dengan nomokrasi
Islam, negara hukum menurut konsep Eropa kontinental yang disebut rechtstaat,
konsep rule of law, konsep socialist legality serta konsep negara hukum
Pancasila. Begitu juga Oemar Seno Adji (Lihat Seno Adjie, 1980) menemukan tiga
bentuk negara hukum yaitu rechtstaat dan rule of law, socialist legality dan
negara hukum Pancasila. Menurut Seno Adji antara rechtstaat dan rule of law
memiliki basis yang sama. Menurut Seno Adji, konsep rule of law hanya
pengembangan semata dari konsep rechtstaats. Sedangkan antara konsep rule of
law dengan socialist legality mengalami perkembangan sejarah dan idiologi yang
berbeda, dimana rechtstaat dan rule of law berkembang di negara Inggris, Eropa
kontinental dan Amerika Serikat sedangkan socialist legality berkembang di
negara-negara komunis dan sosialis. Namun ketiga konsep itu lahir dari akar
yang sama, yaitu manusia sebagai titik sentral (antropocentric) yang menempatkan
rasionalisme, humanisme serta sekularisme sebagai nilai dasar yang menjadi
sumber nilai
Pada sisi lain konsep nomokrasi Islam dan konsep negara hukum Pancasila
menempatkan nilai-nilai yang sudah terumuskan sebagai nilai standar atau ukuran
nilai. Konsep nomokrasi Islam mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung pada
Al Qur’an dan Sunnah sedangkan negara hukum Pancasila menjadikan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila sebagai standar atau ukuran nilai sehingga
kedua konsep ini memiliki similiaritas yang berpadu pada pengakuan adanya nilai
standar yang sudah terumuskan dalam naskah tertulis. Disamping itu kedua konsep
ini menempatkan manusia, Tuhan, agama dan negara dalam hubungan yang tidak
dapat dipisahkan.
Sedangkan dari sisi waktu ternyata konsep negara hukum berkembang dinamis dan
tidak statis. Tamanaha ( Lihat Tamanaha: 2006 : 91-1001) mengemukakan dua versi
negara hukum yang berkembang yaitu versi formal dan versi substantif yang
masing-masing tumbuh berkembang dalam tiga bentuk. Konsep negara hukum versi
formal dimulai dengan konsep rule by law dimana hukum dimaknai sebagai
instrument tindakan pemerintah. Kemudian berkembang dalam bentuk formal
legality, dimana konsep hukum diartikan sebagai norma yang umum, jelas,
prospektif dan pasti. Sedangkan perkembangan terakhir dari konsep negara hukum
versi formal adalah democracy and legality, dimana kesepakatanlah yang
menentukan isi atau substansi hukum. Sedangkan versi substantif konsep negara
hukum berkembang dari individual rights, dimana privacy dan otonomi individu
serta kontrak sebagai landasan yang paling pokok. Kemudian berkembang pada
prinsip hak-hak atas kebebasan pribadi dan atau keadilan (dignity of man) serta
berkembang menjadi konsep social welfare yang mengandung prinsip-prinsip substantif,
persamaan, kesejahteraan serta kelangsungan komunitas.
Menurut Tamanaha konsepsi formal dari negara hukum ditujukan pada cara dimana
hukum diumumkan (oleh yang berwenang), kejelasan norma dan dimensi temporal
dari pengundangan norma tersebut. Konsepsi formal negara hukum tidak ditujukan
kepada penyelesaian putusan hukum atas kenyataan hukum itu sendiri, dan tidak
berkaitan dengan apakah hukum itu hukum yang baik atau jelek. Sedangkan
konsepsi substantif dari negara hukum bergerak lebih dari itu, dengan tetap
mengakui atribut formal yang disebut di atas. Konsepsi negara hukum substantif
ingin bergerak lebih jauh dari itu. Hak-hak dasar atau derivasinya adalah
menjadi dasarnya konsep negara hukum substantif. Konsep tersebut dijadikan
sebagai fondasi yang kemudian digunakan untuk membedakan antara hukum yang baik
yang memenuhi hak-hak dasar tersebut dan hukum yang buruk yang mengabaikan
hak-hak dasar. Konsep formal negara hukum fokus pada kelayakan sumber hukum dan
bentuk legalitasnya sementara konsep substantif juga termasuk persyaratan
tentang isi dari norma hukum.
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) setelah perubahan
menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Semula istilah negara
hukum hanya dimuat pada Penjelasan UUD 1945 yang menegaskan bahwa Negara
Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaats), tidak berdasar atas kekuasaan
belaka (machtstaat). Persoalannya apakah yang dimaksud dengan rechtstaat dalam
konsepsi UUD 1945 dan bagaimana impelementasinya dalam kehidupan negara. Dengan
dasar kerangka berpikir di atas dalam kajian singkat ini, hendak menguraikan
secara ringkas bagimana konsep negara hukum Indonesia dan perbedaannya dengan
konsep rechtstaat atapun rule of law serta perkembangan pemahaman dan konsepnya
pada tingkat implementasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan
hukum dalam praktik (law in action).
2. Konsepsi Negara Hukum Indonesia dan Perbandingannya
dengan Konsep Lainnya
Pada awalnya konsep negara hukum sangat lekat dengan tradisi politik negara-negara
Barat, yaitu freedom under the rule of law. Karena itu menurut Tamanaha (Ibid:
2) liberalisme yang lahir pada akhir abad ke-17 awal abad ke-18 menempati ruang
yang sangat esensial bagi konsep negara hukum dan negara hukum pada masa kini
secara keseluruhan dipahami dalam istilah liberalisme. Tamanaha menulis “…
every version of liberalism reserve and essential place for the rule of law,
and the rule of law today is thoroughly understood in the terms of liberalism.”
Akan tetapi di atas segala-galanya dari liberalisme dalam tradisi politik Barat
adalah kebebasan individu, seperti dalam terminologi klasik yang dikemukakan
oleh John Stuart Mill “.. the only freedom which divers the name, is that of
pursuing our own good in our own way, so long as we do not attempt to deprive
others of theirs or impede their efforts to obtain it”, (seperti dikutip
Tamanaha: Ibid. : 32). Dibawah hakekat kebebasan setiap individu adalah merdeka
untuk mengejar cita-citanya tentang kebaikan. Setiap orang juga mempunyai hak untuk
diberi hukuman dan mendapatkan penggantian atas pelanggaran hak-hak dasarnya
oleh orang lain. Akan tetapi kebebasan bukanlah berarti melakukan apa saja yang
disukainya, sehingga kemudian setiap orang berada di bawah ancaman yang sama
yang dilakukan oleh orang lain. Oleh karena itu Immanuel Kant berkesimpulan
kebebasan adalah hak untuk melakukana apapun yang sesuai hukum.
Menurut Tamanaha (Ibid: 34-35), ada empat tema pokok yang menjadi landasan
liberalisme Barat, yaitu pertama; setiap orang bebas dalam lingkup dimana hukum
dibuat secara demokratis, dimana setiap orang adalah pengatur sekaligus yang
diatur, tentunya mereka wajib taat hukum, kedua; setiap orang bebas dalam
lingkup dimana pejabat pemerintah diharuskan bertindak berdasarkan hukum yang
berlaku, ketiga; setiap orang bebas sepanjang pemerintahan dibatasi dari
pelanggaran atas diganggunya otonomi individu, serta keempat; kebebasan
mengalami kemajuan ketika kekuasaan dipisahkan dalam beberapa kompartemen
dengan tipe legislatif–eksekutif dan yudikatif. Dari landasan pemikiran itulah
yang melahirkan konsep negara hukum Barat seperti yang dikemukakan oleh Julius
Stahl (seperti dikutip Jimly Asshiddiqie, 2006: 152) yang mengemukakan empat
elemen penting dari negara hukum yang diistilahkannya dengan rechtstaat, yaitu
perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan pemerintahan negara,
pemerintahan dilaksanakan berdasarkan undang-undang serta peradilan tata usaha
negara. Kemudian Dicey ( Lihat Dicey, 1952: 2002–203) yang dianggap sebagai
teoretisi pertama yang mengembangkan istilah rule of law dalam tradisi hukum
Anglo-Amerika, rule of law mengandung tiga elemen penting yang secara ringkas
dapat dikemukakan, yaitu absolute supremacy of law, equality before the law dan
due process of law, dimana ketiga konsep ini sangat terkait dengan kebebasan
individu dan hak-hak asasi manusia.
Kesemua konsep negara hukum Barat tersebut bermuara pada perlindungan atas
hak-hak dan kebebasan individu yang dapat diringkas dalam istilah “dignity of
man” dan pembatasan kekuasan serta tindakan negara untuk menghormati hak-hak
individu yang harus diperlakukan sama. Karena itulah harus ada pemisahan
kekuasaan negara untuk menghindari absolutisme satu cabang kekuasaan terhadap
cabang kekuasaan lainnya serta perlunya lembaga peradilan yang independen untuk
mengawasi dan jaminan dihormatinya aturan-aturan hukum yang berlaku, yang dalam
praktik negara-negara Eropa kontinental memerlukan peradilan administrasi
negara untuk mengawasi tindakan pemerintah agar tetap sesuai dan konsisten
dengan ketentuan hukum. Pandangan negara hukum Barat didasari oleh semangat
pembatasan kekuasaan negara terhadap hak-hak indivu.
Pada sisi lain konsep rule of law ditentang oleh para ahli hukum yang menganut
paham Marxis yang memperkenalkan istilah socialist legality. Jika konsep rule
of law ditujukan pada satu titik sentral, yaitu dignity of man sehingga
kekuasaan negara harus dibatasi maka dalam konsep sosialist legality, hukum
sebagai guiding principles yang meliputi segala aktivitas dari organ-organ negara,
pemerintahnya, pejabat-pejabatnya serta warga-warganya. Dalam kaitan ini Oemar
Seno Adji berkesimpulan bahwa socialist legality lebih memberi kemungkinan bagi
uniformitas dan similiaritas dalam asa-asanya daripada variatas yang
bermacam-macam. Ia dapat dikembalikan kepada putusan Lenin mengenai “On the
precise observance of laws” yang menghendaki agar supaya semua warga negara,
organ-organ negara dan pejabat-pejabat mematuhi hukum dan dektrit-dekrit dari
penguasa Uni Sovyet (Oemar Seno Adji, 1980: 13). Hak-hak individu dalam konsep
socialist legality tetap dihormati, akan tetapi harus dikaitkan dengan dan
tunduk pada cita-cita masyarakat sosialis. Karena itu pembatasan tidak saja
difokuskan pada kekuasaan negara terhadap individu tetapi juga pada kebebasan
individu terhadap negara dan cita masyarakat sosialis. Demikian juga pengadilan
yang independen diakui, tetapi memberikan hak kepada pemerintah untuk
memberikan rekomendasi, usul dan saran. Walaupun Uni Soviet sudah runtuh
sebagai sebuah negara namun konsep socialist legality tetap memiliki pengaruh
dan menjadi kajian yang menarik sebagai sumber pengembangan konsep negara hukum
pada masa kini dan ke depan.
Setelah mengkaji perkembangan praktik negara-negara hukum moderen Jimly
Asshiddieqie (lihat Jimly Asshiddiqie, 2006: 151–162), sampai pada kesimpulan
bahwa ada 12 prinsip pokok negara hukum (rechtstaat) yang berlaku di zaman
sekarang, yaitu sumpremasi hukum (supremacy of law), persamaan dalam hukum
(equality before the law), asas legalitas (due process of law), pembatasan
kekuasaan, organ-organ eksekutif independen, peradilan bebas dan tidak memihak,
peradilan tata uasaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi
manusia, bersifat demokratis, berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan negara
serta trasnparansi dan kontrol sosial. Keduabelas prinsip pokok itu merupakan
pilar-pilar utama yang menyangga berdiri tegaknya satu negara hukum moderen
dalam arti yang sebenarnya.
Negara hukum Indonesia yang dapat juga diistilahkan sebagai negara hukum
Pancasila, memiliki latar belakang kelahiran yang berbeda dengan konsep negara
hukum yang dikenal di Barat walaupun negara hukum sebagai genus begrip yang
tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 terinspirasi oleh konsep negara hukum yang
dikenal di Barat. Jika membaca dan memahami apa yang dibayangkan oleh Soepomo
ketika menulis Penjelasan UUD 1945 jelas merujuk pada konsep rechtstaat. Karena
negara hukum dipahami sebagai konsep Barat, Satjipto Raharjo (Lihat Satjipto
Rahardjo, 2006: 48) sampai pada kesimpulan bahwa negara hukum adalah konsep
moderen yang tidak tumbuh dari dalam masyarakat Indonesia sendiri, tetapi
“barang impor”. Negara hukum adalah bangunan yang “dipaksakan dari luar”. Lebih
lanjut menurut Satjipto, proses menjadi negara hukum bukan menjadi bagian dari
sejarah sosial politik bangsa kita di masa lalu seperti terjadi di Eropa.
Akan tetapi apa yang dikehendaki oleh keseluruhan jiwa yang tertuang dalam
Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945, demikian juga rumusan terakhir negara hukum
dalam UUD 1945 setelah perubahan adalah suatu yang berbeda dengan konsep negara
hukum Barat dalam arti rechtstaat maupun rule of law. Dalam banyak hal konsep
negara hukum Indonesia lebih mendekati konsep socialist legality, sehingga
ketika Indonesia lebih mendekat pada sosialisme, Wirjono Prodjodikoro
berkesimpulan negara bahwa Indonesia menganut “Indonesia socialist legality”.
Akan tetapi istilah tersebut ditentang oleh Oemar Seno Adji yang berpandangan
bahwa negara hukum Indonesia bersifat spesifik dan banyak berbeda dengan yang
dimaksud socialist legality.
Karena terinspirasi dari konsep negara hukum Barat dalam hal ini rechtstaat
maka UUD 1945 menghendaki elemen-elemen rechtstaat maupun rule of law menjadi
bagian dari prinsip-prinsip negara Indonesia. Bahkan secara tegas rumusan
penjelasan UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang
berdasar atas hukum (rechtstaat) bukan negara yang berdasar atas kekuasaan
belaka (machtstaat). Rumusan Penjelasan UUD mencerminkan bahwa UUD 1945
menghendaki pembatasan kekuasaan negara oleh hukum.
Untuk mendapatkan pemahaman utuh terhadap negara hukum Pancasila harus dilihat
dan diselami ke dalam proses dan latar belakang lahirnya rumusan Pembukaan UUD
1945 sebagai pernyataan kehendak lahirnya negara Indonesia serta sebagai dasar
filosofis dan tujuan negara. Dari kajian dan pemahaman itu, kita akan sampai
pada suatu kesimpulan bahwa konsep negara hukum Pancasila disamping memiliki
kesamaan tetapi juga memiliki perbedaan dengan konsep negara hukum Barat baik
rechtstaat, rule of law maupun socialist legality. Seperti disimpulkan oleh
Oemar Seno Adji, antara konsep negara hukum Barat dengan negara hukum Pancasila
memiliki “similarity” dan “divergency”.
Jika konsep negara hukum dalam pengertian – rechtstaat dan rule of law – berpangkal
pada “dignity of man” yaitu liberalisme, kebebasan dan hak-hak individu
(individualisme) serta prinsip pemisahan antara agama dan negara (sekularisme),
maka latar belakang lahirnya negara hukum Pancasila didasari oleh semangat
kebersamaan untuk bebas dari penjajahan dengan cita-cita terbentuknya Indonesia
merdeka yang bersatu berdaulat adil dan makmur dengan pengakuan tegas adanya
kekuasaan Tuhan. Karena itu prinsip Ketuhanan adalah elemen paling utama dari
elemen negara hukum Indonesia.
Lahirnya negara hukum Pancasila menurut Padmo Wahyono (lihat Tahir Azhary,
2003: 96) berbeda dengan cara pandang liberal yang melihat negara sebagai suatu
status tertentu yang dihasilkan oleh suatu perjanjian bermasyarakat dari
individu-individu yang bebas atau dari status “naturalis” ke status “civis”
dengan perlindungan terhadap civil rights. Tetapi dalam negara hukum Pancasila
terdapat anggapan bahwa manusia dilahirkan dalam hubungannya atau keberadaanya
dengan Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu negara tidak terbentuk karena perjanjian
atau “vertrag yang dualistis” melainkan “atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas…”. Jadi posisi Tuhan dalam negara hukum Pancasila menjadi satu
elemen utama bahkan menurut Oemar Seno Adji (Lihat Oemar Seno Adji, 1980: 25)
merupakan “causa prima”. Begitu pentingnya prinsip Ketuhanan ini dalam negara
Indonesia menempatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai prinsip pertama
dari dasar negara Indonesia. Begitu pentingnya dasar Ketuhanan ketika
dirumuskan oleh para founding fathers negara kita dapat dibaca pada pidato
Soekarno pada 1 Juni 1945, ketika berbicara mengenai dasar negara
(philosophische grondslag ) yang menyatakan :
“Prinsip
Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang
Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannya sendiri. Yang kristen menyembah Tuhan
menurut petunjuk Isa Al Masih, yang Islam menurut petunjuk Nabi Muhammad s.a.w,
orang Budha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi
marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang
tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan leluasa. Segenap rakyat
hendaknya ber-Tuhan. Secara kebudayaan yakni dengan tiada “egoisme agama”. Dan
hendaknya Negara Indonesia satu negara yang ber-Tuhan”.
Pidato
Soekarno ini, nampaknya merupakan rangkuman pernyataan dan pendapat dari para
anggota BPUPK dalam pemandangan umum mengenai dasar negara yang dimulai sejak
tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni itu. Kesemuanya mengemukakan pentingnya
dasar Ketuhanan ini menjadi dasar negara, terutama pandangan dan tuntutan dari
para tokoh Islam yang menghendaki negara berdasarkan Islam. Dengan demikian
negara hukum Indonesia berbeda dengan konsep negara hukum Barat yang menganut
hak asasi dan kebebasan untuk ber-Tuhan maupun tidak ber-Tuhan, serta tidak
memungkinkan kampanye anti Tuhan maupun anti agama dalam konsep socialist
legality.
Demikian juga posisi agama dalam hubungannya dengan negara yang tidak
terpisahkan. Walaupun terdapat sebahagian para founding fathers menghendaki
agar agama dipisahkan dengan negara akan tetapi pada tanggal 22 Juni 1945
disepakati secara bulat oleh panitia kecil hukum dasar dan diterima penuh dalam
Pleno BPUPK mengenai Mukaddimah UUD atau yang disebut Piagam Jakarta, dasar
negara yang pertama adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at
Islam bagi para pemeluk-pemeluknya”. Artinya sejak awal para founding fathers
menyadari betul betapa ajaran agama ini menjadi dasar negara yang pokok,
khususnya ajaran Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Dalam perkembangannya Pembukaan
UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, mengadopsi Piagam Jakarta
dikurangi tujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya”
dan tujuh kata ini diganti dengan kata-kata: “Yang Maha Esa” yang dimaknai
sebagai Tauhid. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa naskah Piagam Jakarta
merupakan materi utama Pembukaan UUD 1945. Piagam Jakarta kembali memperoleh
tempat ketika Dektrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali
UUD 1945 menempatkan kedudukan Piagam Jakarta sebagai “menjiwai UUD 1945 dan
merupakan suatu rangkaian-kesatuan dengan konstitusi tersebut”.
Dengan demkian posisi agama dalam negara hukum Pancasila tidak bisa dipisahkan
dengan negara dan pemerintahan. Agama menjadi satu elemen yang sangat penting
dalam negara hukum Pancasila. Negara hukum Indonesia tidak mengenal doktrin
“separation of state and Curch”. Bahkan dalam UUD 1945 setelah perubahan
nilai-nilai agama menjadi ukuran untuk dapat membatasi hak-hak asasi manusia
(lihat Pasal 28J UUD 1945). Negara hukum Indonesia tidak memberikan kemungkinan
untuk adanya kebebasan untuk tidak beragama, kebebasan untuk promosi anti agama
serta tidak memungkinkan untuk menghina atau mengotori ajaran agama atau
kitab-kitab yang menjadi sumber kepercayaan agama ataupun mengotori nama Tuhan.
Elemen inilah yang merupakan salah satu elemen yang menandakan perbedaan pokok
antara negara hukum Indonesia dengan hukum Barat. Sehingga dalam pelaksanaan
pemerintahan negara, pembentukan hukum, pelaksanaan pemerintahan serta
peradilan, dasar ketuhanan dan ajaran serta nilai-nilai agama menjadi alat ukur
untuk menentukan hukum yang baik atau hukum buruk bahkan untuk menentukan hukum
yang konstitusional atau hukum yang tidak konstitusional.
Di samping kedua perbedaan di atas negara hukum Indonesia memiliki perbedaan
yang lain dengan negara hukum Barat, yaitu adanya prinsip musyawarah, keadilan
sosial serta hukum yang tuntuk pada kepentingan nasional dan persatuan
Indonesia yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Prinsip musyawarah
dan keadilan sosial nampak sederhana, tetapi mengandung makna yang dalam bagi
elemen negara hukum Indonesia.
Prinsip musyawarah merupakan salah satu dasar yang pokok bagi hukum tata negara
Indonesia sehingga merupakan salah satu elemen negara hukum Indonesia. Apa yang
nampak dalam praktik dan budaya politik ketatanegaraan Indonesia dalam hubungan
antara lembaga-lembaga negara terlihat jelas bagaimana prinsip musyawarah ini
dihormati. Pembahasan undang-undang antara pemerintah dan DPR yang dirumuskan
sebagai pembahasan bersama dan persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
merupakan implementasi prinsip musyawarah dalam hukum tata negara Indonesia.
Demikian juga dalam budaya politik di DPR, perdebatan dalam usaha mendapatkan
keputusan melalui musyawarah adalah suatu kenyataan politik yang betul-betul
diterapkan. Prinsip musyawarah memberikan warna kekhususan dalam hubungan
antarlembaga negara dalam struktur ketatanegaraan Indonesia jika dikaitkan
dengan teori pemisahan kekuasaan dan checks and balances. Artinya pemisahan
kekuasaan yang kaku, dapat dicairkan dengan prinsip musyawarah. Rusaknya
hubungan antara Presiden dan DPR serta MPR seperti tercermin dalam pemakzulan
Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Soekarno adalah akibat telah buntunya
musyawarah.
Prinsp keadilan sosial menjadi elemen penting berikutnya dari negara hukum
Indonesia. Atas dasar prinsip itu, kepentingan umum, kepentingan sosial pada
tingkat tertentu dapat menjadi pembatasan terhadap dignity of man dalam elemen
negara hukum Barat. Dalam perdebatan di BPUPK, prinsip keadilan sosial didasari
oleh pandangan tentang kesejahteraan sosial dan sifat kekeluargaan serta gotong
royong dari masyarakat Indonesia, bahkan menurut Soekarno jika diperas lima
sila itu menjadi eka sila maka prinsip gotong royong itulah yang menjadi eka
sila itu. Dalam hal ini Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 berkata:
“sebagai
tadi telah saya katakan, kita mendirikan negara Indonesia yang kita semua harus
mendukungnya. Semua buat semua. Bukan Kristen buat Indonesia, bukan golongan
Islam buat Indonesia, bukan Hadikoesumo buat Indonesia bukan Van Eck buat
Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi Indonesia buat
Indonesia – semua buat semua. Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, yang
tiga menjadi satu maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen yaitu
perkataan “gotong royong”. Negara Indonesia yang kita dirikan adalah negara
gotong royong”.
Prinsip
terakhir negara hukum Indonesia adalah elemen dimana hukum mengabdi pada
kepentingan Indonesia yang satu dan berdaulat yang melindungi seluruh tumpah
darah Indonesia. Indonesia dari Sabang sampai Merauku yang masing-masing memiliki
adat dan istiadat serta budaya yang berbeda. Hukum harus mengayomi seluruh
rakyat Indonesia yang beragam sebagai satu kesatuan.
Dengan dasar-dasar dan elemen negara hukum yang spesifik itulah dapat dipahami
perubahan UUD 1945 ketika mengadopsi hak-hak asasi manusia, diadopsi pula
pembatasan hak-hak asasi yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, kemanan
serta ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa elemen negara hukum Indonesia
disamping mengandung elemen negara hukum dalam arti rechtstaat maupun rule of
law, juga mengandung elemen-emelemen yang spesifik yaitu elemen Ketuhanan serta
tidak ada pemisahan antara agama dan negara, elemen musyawarah, keadilan sosial
serta persatuan Indonesia.
3. Negara Hukum Indonesia dan Prinsip Konstitusionalisme
Unsur-unsur
negara hukum Indonesia sebagai sebuah konsep seperti telah diuraikan di atas
adalah nilai yang dipetik dari seluruh proses lahirnya negara Indonesia, dasar
falsafah serta cita hukum negara Indonesia. Dengan demikian posisi Pembukaan
ini menjadi sumber hukum yang tertinggi bagi negara hukum Indonesia. Perubahan
UUD 1945 (dalam Perubahan Keempat) mempertegas perbedaan posisi dan kedudukan
antara Pembukaan dengan pasal-pasal UUD 1945. Pasal II Aturan Tambahan UUD 1945
menegaskan bahwa UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal. Hanya
pasal-pasal saja yang dapat menjadi objek perubahan sedangkan Pembukaan tidak
dapat menjadi objek perubahan.
Pembukaan UUD 1945 memiliki nilai abstraksi yang sangat tinggi sehingga kita
hanya dapat menimba elemen-elemen yang sangat mendasar bagi arah pembangunan
negara hukum Indonesia. Nilai yang terkandung dalam pembukaan itulah yang
menjadi kaedah penuntun bagi penyusunan pasal-pasal UUD 1945 sehinga tidak
menyimpang dari nilai-nilai yang menjadi dasar falsafah dan cita negara
Indonesia. Dalam tingkat implementatif, bagaimana kongkritnya negara hukum
Indonesia dalam kehidupan bernegara harus dilihat pada pasal-pasal
Undang-Undang Dasar. Kaedah-kaedah yang terkandung dalam pasal-pasal UUD-lah
yang menjadi kaedah penuntun bagi pelaksanaan pemerintahan negara yang lebih
operasional. Konsistensi melaksanakan ketentuan-ketentuan konstitusi itulah
yang dikenal dengan prinsip konstitusionalisme. Karena itu, jika konsep negara
hukum bersifat abstrak maka konsep konstitusionalisme menjadi lebih nyata dan
jelas.
Konstitusionalisme merupakan faham pembatasan kekuasaan negara dalam tingkat
yang lebih nyata dan operasional. Pasal undang-undang dasar mengatur lebih
jelas mengenai jaminan untuk tidak terjadinya monopoli satu lembaga kekuasaan
negara atas lembaga kekuasaan negara yang lainnya, kewenangan masing masing
lembaga negara, mekanisme pengisian jabatan-jabatan bagi lembaga negara,
hubungan antarlembaga negara serta hubngan antara negara dengan warga negara
yang mengandung jaminan kebebasan dasar manusia yang harus dihormati dan
dilindungi oleh negara. Seperti dikatakan oleh Jimly Asshiddiqie ( Jimli
Asshiddiqie, 2006: 144), konstitusi dimaksudkan untuk mengatur tiga hal
penting, yaitu menentukan pembatasan kekuasaan organ negara, mengatur hubungan
antara lembaga-lembaga yang satu dengan yang lain serta mengatur hubungan
kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara.
Pada tingkat implementasi pelaksanaan kekuasaan negara baik dalam pembentukan
undang-undang, pengujian undang-undang maupun pelaksanaan wewenang lembaga-lembaga
negara dengan dasar prinsip konstitusionalisme harus selalu merujuk pada
ketentuan-ketentuan UUD. Karena pasal-pasal UUD tidak mungkin mengatur segala
hal mengenai kehidupan negara yang sangat dinamis, maka pelaksanaan dan
penafsiran UUDi dalam tingkat implementatif harus dilihat pada kerangka dasar
konsep dan elemen-elemen negara hukum Indonesia yang terkandung pada Pembukaan
UUD 1945 yang didalamnya mengandung Pancasila. Sehingga pasal-pasal UUD 1945
menjadi lebih hidup dan dinamis. Pembentuk undang-undang maupun Mahkamah
Konstitusi memliki ruang penafsiran yang luas terhadap pasal-pasal UUD 1945
dalam frame prinsip-prinsip negara hukum Indonesia yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945.
4. Kecermatan Dalam Pembentukan Hukum
Pembentukan hukum baik yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang yang terdiri
dari DPR dan Presiden maupun Mahkamah Konstitusi – dalam makna legislasi
negatif seperti istilah Jimly Asshiddiqie – dilakukan melalui proses yang
panjang dan berliku. Pada praktiknya pembentukan hukum, paling tidak melibatkan
proses dan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu
– ketentuan-ketentuan UUD 1945
– situasi dan kekuatan politik berpengaruh pada saat undang-undang itu dibuat
– pandangan dan masukan dari masyarakat
– perkembangan internasional dan perbandingan dengan negara lain
– kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pada saat itu, serta
– cara pandang para pembentuk undang-undang terhadap dasar dan falsafah negara
– Pengaruh teori dan akademisi.
Titik rawan dari pembentukan hukum agar sejalan dengan prinsip-prinsip negara
hukum Indonesia adalah pada pengaruh dan perkembangan ketentuan dari negara
lain serta pandangan akademisi yang sangat dipengaruhi oleh kerangka teori yang
hanya bersumber dari negara lain. Pengaruh itu dapat diperoleh dari studi
banding ke negara lain maupun pandangan akademisi baik dari dalam maupun luar
negeri. Pernyataan ini tidak dimaksudkan sebagai keengganan untuk menyesuaikan
diri dengan perkembangan negara-negara lain atau perkembangan internasional
atau teori yang berkembang dari luar, akan tetapi lebih dimaksudkan sebagai
kehati-hatian dan kecermatan agar hukum yang dibuat sesuai dengan kondisi
Indonesia dan cita negara hukum Indonesia. Karena itu alat ukur dan verifikasi
terakhir atas seluruh pembentukan hukum harus dilihat dalam kerangka elemen
prinsip-prinsip negara hukum Indonesia yang terkandung dalam Pembukaan
disamping pasal-pasal UUD 1945. Di sinilah kita letakkan nilai Pancasila dalam
Pembukaan sebagai norma standar bagi negara hukum Indonesia .
5. Kesimpulan
Negara hukum dalam perspektif Pancasila yang dapat diistilahkan sebagai negara
hukum Indonesia atau negara hukum Pancasila disamping memiliki elemen-elemen
yang sama dengan elemen negara hukum dalam rechtstaat mauapun rule of law, juga
memiliki elemen-elemen yang spesifik yang menjadikan negara hukum Indonesia
berbeda dengan konsep negara hukum yang dikenal secara umum. Perbedaan itu
terletak pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang
didalamnya mengandung Pancasila dengan prinsip-prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
serta tidak adanya pemisahan antara negara dan agama, prinsip musyawarah dalam
pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara, prinsip keadilan sosial,
kekeluargaan dan gotong royong serta hukum yang mengabdi pada keutuhan negara
kesatuan Indonesia.
Pembentukan hukum baik oleh pembentuk undang-undang maupun oleh Mahkamah
Konstitusi harus menjadikan keseluruhan elemen negara hukum itu dalam satu
kesatuan sebagai nilai standar dalam pembentukan maupun pengujian
undang-undang. Mengakhiri tulisan ini saya ingin mengemukakan pandangan Prof.
Dr. Satjipto Raharjo (lihat Satjipto Rahardjo, 2006: 53) mengenai keresahannya
terhadap negara hukum Indonesia dengan suatu harapan bahwa hukum hendaknya
membuat rakyat bahagia, tidak menyulitkan serta tidak menyakitkan. Di atas
segalanya dari perdebatan tentang negara hukum, menurut Prof. Satjipto kita
perlu menegaskan suatu cara pandang bahwa negara hukum itu adalah untuk
kesejahteraan dan kebahagiaan bangsa Indonesia, bukan sebaliknya. Hukum tidak
boleh menjadikan kehidupan lebih sulit. Inilah yang sebaiknya menjadi ukuran
penampilan dan keberhasilan (standard of performance and result) negara hukum
Indonesia.
————————000——————————